Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Dapat BPUM

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 Juta dapat dilakukan secara online, login eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Dapat BPUM
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Dapat BPUM. 

TRIBUNNEWS.COM – Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 juta dapat dilakukan secara online.

Segera akses eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

Setelah login eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Penyalurannya bisa lewat bank pemerintah seperti BRI. 

Selain itu, bank penyalur Banpres Produktif juga bisa melalui BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Selanjutnya, bila ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat Pencairan BPUM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Rekomendasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan hingga saat ini, jumlah yang mendaftarkan untuk mendapatkan BLT UMKM sudah melampaui target 12 juta pelaku UMKM.

Untuk itu, ia sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT ini bisa diperpanjang hingga tahun depan.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Hingga hari ini, nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Selain itu, Teten juga mengatakan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Cara Cek Penerima Bantuan UMKM dan Cara Pencairan BLT di BRI 

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpumLogin eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Dapat BPUM. (Tangkap layar bri.co.id)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya.
Sebenarnya tidak susah.

Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Ia memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," katanya.

Sementara Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.

Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Bahkan, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

Ilustrasi Uang -
Ilustrasi Uang - Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Dapat BPUM. (Tribunnews.com)

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dikutip Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Syarat Penerima

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Elsa Catriana/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas