BPDPKS Targetkan Pungutan Ekspor Sawit Rp 45 Triliun di 2021
BPDPKS sulit menentukan pasti besaran dana pungutan yang dihimpun karena fluktuasi harga CPO.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan menargetkan pungutan ekspor kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Rp 45 triliun di 2021.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, pihaknya sulit menentukan pasti besaran dana pungutan yang dihimpun karena fluktuasi harga CPO.
"Untuk 2021 karena ini harga sangat fluktuatif, sulit bagi kita lakukan proyeksi tepat. Karenanya, BPDPKS gunakan proyeksi optimis 2021 harga tetap seperti sekarang di atas 870 dolar Amerika Serikat (AS) per metric ton bisa dapat Rp 45 triliun," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Serap 17 Juta Pekerja, Pemerintah: Industri Sawit Tahan Pandemi
Eddy menjelaskan, pemerintah juga sudah menghitung kalau harga CPO turun sedikit maka yang dipakai proyeksi menengah di angka Rp 36 triliun untuk pungutan ekspor.
"Kalau proyeksi medium dapat Rp 36 triliun pengumpulan dana (pungutan ekspor CPO)" katanya.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2020 pemerintah menerbitkan kebijakan baru pungutan ekspor.
Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Dikaji Ulang
Eddy menambahkan, tarif ekspor CPO dikaitkan dengan harga dalam interval 25 dolar AS per metric ton dengan naik secara progresif yakni 15 dolar AS.
"Sementara, untuk produk turunan 12,5 dolar AS setiap kenaikan 25 dolar AS per metric ton. Lalu, karena (pungutan) berlaku tanggal 10 (Desember 2020) maka hanya selama 20 hari, kita proyeksi tahun 2020 peroleh dana pungutan ekspor Rp 17 triliun sampai Rp 8 triliun," pungkasnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan, tarif pungutan ekspor CPO sebanyak 55 dolar AS jika harga di bawah atau sama dengan 670 dolar AS per metric ton.
Pungutan ekspor tersebut dikenakan sebesar 60 dolar AS jika harga CPO di atas 670 dolar AS hingga 695 dolar AS per metric ton.
Kemudian, tarif akan kembali progresif menjadi 75 dolar AS jika harga CPO di atas 695 dolar AS hingga 720 dolar AS per metric ton dan akan kembali naik sebesar 15 dolar AS untuk setiap kenaikan sebesar 25 dolar AS metric ton.