Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana Sudah 100 Persen Disalurkan
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum bisa lewat HP. Kabar terbaru dana sudah 100 persen disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta lewat eform.bri.co.id/bpum.
Banpres Produktif ini sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen.
Total anggaran yang telah disalurkan sebesar Rp 28,8 triliun.
Cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta yakni dengan cara mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.
Baca juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020
Baca juga: Akses Link E-form BRI Untuk Cek Penerima dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Gunakan KTP
Terdapat juga panduan cara mencairkannya di Bank BRI.
Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum, Bawa Dokumen Saat Pencairan, Tak Boleh Diwakilkan
Cara cek penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum
Bagi penerima yang dananya disalurkan lewat BRI, bisa dicek secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Mencairkan Banpres di BRI
Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI), menjelaskan bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."
"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.
Adapun dokumen persyaratan untuk pencairan perlu dibawa adalah sebagai berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Update BLT UMKM, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Ini Penyebab Dana BLT Diblokir Bank
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Cara dan syarat dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Sudah disalurkan 100 persen
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan proses penyaluran BLT UMKM sudah disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro atau sudah mencapai 100 persen dengan total anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.
"Alhamdullillah, sudah 100 persen kami salurkan per siang hari ini," ucap dia saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Hanung juga mengakui ada beberapa pelaku UMKM yang mengeluhkan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan.
Hal ini lantaran dana sebesar Rp 2,4 juta tersebut diblokir oleh pihak bank penyalur.
Menurutnya, pemblokiran tersebut dilakukan karena ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
"Jadi karena tidak sesuai datanya, dana memang sempat diblokir. Data yang ada di SK dengan di KTP atau yang di bank penyalur tidak sama, jadi ada kesalahan di sana," ujarnya.
Hanung menjelaskan, penyebab terjadinya kesalahan data tersebut karena ketika data dimasukan, ada kesalahan pengetikan.
Namun, pihaknya dengan segera melakukan koordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur.
"Langsung kami koordinasikan dengan pihak bank penyalur, sudah buat SOP-nya juga, langsung segera kami tangani biar cepat," kata dia.
(Tribunnews.com/ Fajar, Suci Bangun DS)(Kompas.com/Elsa Catriana)