Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menhub: Penggunaan Drone Perlu Didukung Regulasi yang Baik

Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
zoom-in Menhub: Penggunaan Drone Perlu Didukung Regulasi yang Baik
ist
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan sistem teknologi pesawat udara tanpa awak (drone) semakin berkembang.

Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

Baca juga: Menhub: Kendaraan Listrik Menjadikan Bumi Lebih Sehat dan Bebas Polusi Udara

Baca juga: Menhub Gunakan Mobil Listrik Hyundai Ionic untuk Mobil Dinas Harian

Melihat kondisi ini Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Untuk itu perlu perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak, namun dengan pendekatan berbeda.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi usai menjadi keynoye speaker pada acara Webinar Internasional tentang Regulations And Challenges In Drone Operation, Selasa (17/12/2020) malam.

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Lebih lanjut Menhub menambahkan, melihat pengoperasian drone nantinya berada di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak maka regulasi yang sama juga harus diterapkan pada pengoperasian drone, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.

Berita Rekomendasi

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Saat ini sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Menhub berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai, sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sebagai informasi saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Menhub drone
Menhub Budi Karya Sumadi saat menjadi keynoye speaker pada acara Webinar Internasional tentang Regulations And Challenges In Drone Operation, Selasa (17/12/2020) malam.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.

Webinar yang diselenggarakan Balitbanghub dihadiri sejumlah narasumber seperti : Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Prof. Indroyono Soesilo, Perwakilan dari Federal Aviation Administration Riley Downing, Akademisi dari Universitas Antwerpen Belgia Prof. Wouter Dewulf, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Perwira Pusat Potensi Dirgantara TNI AU Kolonel Agung Sasongkojati, dan Ahli Hukum Penerbangan Indonesia Prof. Dr. H. K. Martono, dan Akademisi Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas