Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang KA di Daop 1 Jakarta Mencapai 16.700 Orang
selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jumlah keberangkatan penumpang tertinggi terjadi pada 23 Desember 2020.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional (Daop) 1 Jakarta mencatat selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jumlah keberangkatan penumpang tertinggi terjadi pada 23 Desember 2020.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan, dari data reservasi total keberangkatan penumpang Kereta Api (KA) pada 23 Desember 2020 mencapai 16.700 orang.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Deputy CEO PT KPI Pastikan Kehandalan Kilang Pertamina RU III Plaju
"Total keberangkatan penumpang KA ini, terdiri dari 11.300 orang dari Stasiun Gambir dan 5.400 orang dari Stasiun Pasar Senen," ucap Eva dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Eva juga mengungkapkan, untuk hari ini total perjalanan KA mencapai 39 keberangkatan yang terdiri dari 17 KA dari Stasiun Gambir, 20 KA dari Stasiun Pasar Senen dan 2 KA dari Stasiun Jakarta Kota.
"Kami juga mengimbau kepada para penumpang KA, untuk mengikuti aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid-19," ucap Eva.

Lanjut Eva, beberapa syarat yang harus dipenuhi penumpang KA sebelum melakukan perjalanan adalah:
1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Test.
2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
4. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan
5. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
Dengan adanya aturan syarat naik KA jarak jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, lanjut Eva, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea.
"Kami mengimbau agar calon penumpang tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan," ucap Eva.
Akan tetapi, menurut Eva, jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.