Garuda Indonesia Terbitkan OWK, Implementasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021
Dengan terbitnya OWK ini, Irfan optimis operasional bisnis Garuda Indonesia akan lebih baik di tengah tantangan yang dihadapi industri penerbangan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) resmi menerbitkan Obligasi Wajib Konversi (OWK), sebagai implementasi pemulihan ekonomi nasional pada 2021 mendatang.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, penerbitan OWK sejalan dengan kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan nilai maksimum penarikan dana Rp 8,5 triliun dengan tenor hingga 2027.
"Implementasi OWK untuk pemulihan ekonomi nasional ini, dapat disesuaikan dalam memulihkan kinerja bisnis Garuda Indonesia," ucap Irfan Setiaputra dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
OWK ini, lanjut Irfan, sebagai mandat pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan dan dimaksimalkan untuk operasional Garuda Indonesia yang sebagai implementasi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Pemerintah Tetap Izinkan WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Namun dengan Syarat
"Dengan terbitnya OWK ini, kami sangat optimis operasional bisnis Garuda Indonesia akan lebih baik di tengah tantangan yang dihadapi industri penerbangaan saat ini," ujar Irfan.
Selain itu, menurut Irfan, OWK ini juga dapat memperbaiki fundamental perseroan yang saat ini juga sedang dijalankan melalui berbagai mekanisme seperti renegosiasi sewa pesawat, efisiensi operasional dan juga relaksasi.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, terkait implementasi pencairan dana pertama dari OWK ini seluruh stakeholder menerbitkan dana Rp 1 triliun dengan tenor 3 tahun. Pencarian ini juga bersifat bertahap.
"Penarikan pertama ini sifatnya berkelanjutan dan tentunya mengikuti prinsip hati-hati, taat dan memprioritaskan kepentingan bersama," kata Irfan.
Irfan juga menjelaskan, penerbitan OWK ini bersinergi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang mendapatkan mandat dari Kementerian Keuangan.
Penerbitan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah Dalam Rangka Program PEN.