Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selama Covid-19, Kemenperin Cabut 339 Izin Operasional Perusahaan

Kemenperin menerbitkan 113 IOMKI untuk Litbang industri dan hingga saat ini seluruh pelaku mentaatinya

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama Covid-19, Kemenperin Cabut 339 Izin Operasional Perusahaan
Tribunnews/Lita Febriani
Jumpe Pers Akhir Tahun Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama wabah virus corona menyerang Indonesia, para pelaku industri harus mengurus Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) agar usahanya dapat terus beroperasi.

Kementerian Perindustrian sebagai penerbit IOMKI menyebut bahwa sejak Maret hingga 21 Desember 2020, sudah ada 18.433 izin yang diterbitkan.

"Pada pelaksanaannya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan 18.433 izin IOMKI yang diperkirakan dapat melindungi  sekitar 5,1 juta pekerja di sektor industri agar mereka tidak di PHK atau tidak dirumahkan.

Hal ini tentu diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit," tutur Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita saat Konferensi Pers Akhir Tahun Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Tambah Jabatan Wakil Menteri di Kementerian Perindustrian

Dari 18.433 IOMKI yang diterbitkan, ada sebanyak 339 yang dicabut karena tak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sektor industri agro mengajukan 5.904 IOMKI dan dicabut 93 izinnya, sementara sektor industri kimia, farmasi dan tekstil ada 7.247 perusahaan yang mengajukan IOMKI dan 180 dicabut.

Berita Rekomendasi

Untuk industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, Kemenperin menerbitkan 5.739 IOMKI dan mencabut sebanyak 63 izin.

Industri aneka 832 mengajukan IOMKI dan 7 dicabut izinnya, sedangkan perwilayahan industri mengajukan 105 izin dan dicabut sebanyak 30.

Yang terakhir, Kemenperin menerbitkan 113 IOMKI untuk Litbang industri dan hingga saat ini seluruh pelaku mentaatinya.

"Kami mengingatkan agar para pelaku industri ini tidak lalai dalam melaksanakan kedisiplinan, menegakkan protokol kesehatan di pabrik masing-masing, karena memang pandemi ini masih belum selesai," ungkap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas