Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BLT UMKM Berlanjut 2021, Inilah Syarat, Cara Mendaftar, dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT UMKM Berlanjut 2021, Inilah Syarat, Cara Mendaftar, dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Istimewa
BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan berlanjut pada 2021. Inilah syarat mendapatkan, cara mendaftar, dan cek penerima di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

Para pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta dalam sekali pencairan.

Saat ini, Kemenkop-UKM tengah mengajukan usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM tersebut kepada Kementerian Keuangan.

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di https://eform.bri.co.id, Simak Cara Mencairkan dan Syaratnya

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Mencairkannya

Adapun target penerima BLT UMKM, Hanung mengusulkan, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM juga pernah disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

Teten Masduki
Teten Masduki (Humas Kemenkop dan UKM)
Berita Rekomendasi

Teten mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT UMKM bisa diperpanjang hingga 2021.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Program ini, lanjutnya, diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca juga: Ini Cara Mencairkan BLT UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima Bantuan Rp 2,4 Juta

Baca juga: Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ada Perpanjangan Pencairan

Syarat dan Cara Mendaftar untuk Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Dikutip dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat menjadi calon penerima BPUM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Mereka juga wajib menyiapkan sejumlah berkas, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Setelah membawa sejumlah berkas dan melakukan proses pengajuan, maka calon penerima akan menunggu, apakah pengajuannya diterima atau ditolak.

Jika diterima, calon penerima akan mendapatkan SMS dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan.

Diketahui, ada tiga bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BLT UMKM, yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM)
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) (Instagram kemenkopukm)

Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.

Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.

Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.

Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Tak Boleh Diwakilkan

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM
Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Yang perlu diketahui oleh penerima BLT UMKM, saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.

"Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujar Hanung dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.

"Salah satu dokumen yang paling penting itu, apa coba? Identitas diri atau KTP kan, itu harus dibawa."

"Biar cepat prosesnya, kalau enggak bawa, bisa disuruh pulang lagi, prosesnya jadi lama," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada seluruh pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT, harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya."

"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," jelas dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Whiesa D, Oktavia WV, Kompas.com/Elsa Catriana, Mela Arnani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas