Dirut Garuda Minta Penumpang Maklum, Rapid Test Antigen Bukan Penghambat Perjalanan Udara
Irfan mengungkapkan, kebijakan ini jangan dianggap untuk menghambat perjalanan tetapi harus disikapi dengan positif
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah terkait aturan perjalanan orang, yang harus menyertakan surat hasil tes bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen.
Menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra, pihaknya menyikapi kebijakan tersebut dengan positif.
"Kebijakan tersebut, tentunya diterbitkan pemerintah sebagai upaya agar kasus Covid-19 tidak bertambah setelah libur panjang," ucap Irfan dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Ia menyebutkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut dan pihaknya juga telah menginformasikan kepada penumpang terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Garuda Sambut Positif Kebijakan Larangan WNA Masuk Indonesia, Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan
"Kami berikan pemahaman kepada penumpang terkait syarat untuk melakukan penerbangan bersama Garuda Indonesia, karena ini untuk kepentingan bersama," ujar Irfan.
Baca juga: Rapid Test Antigen Massal di Terminal Baranangsiang Bogor, Kernet Bus Reaktif Covid-19
Irfan mengungkapkan, kebijakan ini jangan dianggap untuk menghambat perjalanan tetapi harus disikapi dengan positif karena ini berkaitan dengan kepentingan semuanya agar tidak bertambah kasus Covid-19.
"Tujuan kita berlibur bukan untuk sakit, tapi bersenang-senang bersama keluarga. Maka dari itu, kebijakan pemerintah ini harus disikapi dengan baik," kata Irfan.
Garuda Indonesia, lanjut Irfan, menyiapkan personel untuk memastikan penumpang tetap mengikuti aturan tersebut dan memberikan pemahaman terkait kebijakan ini.