Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Analis: Investor Asing Semakin Optimistis dengan UU Cipta Kerja

Ibrahim Assuaibi mengatakan, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Editor: Sanusi
zoom-in Analis: Investor Asing Semakin Optimistis dengan UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Buruh kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai membawa berkah tersendiri karena dengan payung Omnibus Law Cipta Kerja, para investor asing lebih mudah mendapatkan izin apabila akan membangun perusahaan di Indonesia.

Analis sekaligus Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Selain memberikan jaminan kemudahan investasi juga dipangkasnya perizinan yang berbelit dampak dari UU tersebut, justru membuat kepercayaan investor membaik.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Kerjanya Dalam Penanganan Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2020

"Disahkannya UU Cipta Kerja membawa angin segar di Indonesia, terutama di sektor investasi. UU ini membuat penanam modal asing untuk mempercayai Indonesia sebagai negara yang potensial untuk berinvestasi," kata Ibrahim Assuaibi saat dimintai komentarnya terkait dampak positif UU Cipta Kerja bagi Investasi di Indonesia, Kamis (31/12/2020).

Menurut Ibrahim, ada sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Tim Serap Aspirasi UU Cipta Kerja Terima 152 Masukan, Mayoritas Terkait UMKM

"Pasal-pasal dalam klaster investasi memudahkan penanaman modal di Indonesia. Baik pengusaha lokal maupun investor asing jadi tertarik karena faktor perizinan yang dipermudah, dipangkasnya birokrasi, dan ada kepastian hukum," terangnya.

Berita Rekomendasi

Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan.

Berisi juga persyaratan investasi, ketenagakerjaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Termasuk dengan Investasi dan Proyek Pemerintah dan Kawasan Ekonomi khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja membuat sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah-ubah. Tujuan utama dari UU sapu jagat ini adalah supaya bisa memperbaiki ekonomi Indonesia dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya," tutur dia.

Ibrahim menggarisbawahi, ekspektasi yang paling penting dari undang-undang ini adalah implementasi.

Implementasi ini harus dikawal agar mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.

"Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimis undang-undang omnibus law Cipta Kerja akan berjaya di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.

Reformasi kemudahan berusaha, yang dalam bentuk pendekatan Omnibus Law, termasuk didalamnya mengurai benang kusut proses perizinan yang sudah sedemikian ruwetnya.

"UU Cipta Kerja satu lompatan yang memerlukan keberanian untuk mengambil keputusan tentang perubahan. UU ini merupakan sesuatu yang sangat visioner," kata Yasonna.

Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Buruh kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puluhan buruh melakukan demonstrasi di sekitar Patung Kuda Wijaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Buruh kembali melakukan demonstrasi untuk menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Massa KSPI juga mendesak supaya pemerintah menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Ditambah lagi adanya ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.

"Otonomi daerah kita, kabupaten/kota, daerah, provinsi, yang melalui perda-nya kadang-kadang membuat masalah perizinan menjadi lebih ruwet. Maka untuk itu diperlukan suatu upaya yang reformatif," tegas Menkumham.

"Maka kita melahirkan UU Cipta Kerja ini, terlepas dari kontroversi yang membayanginya, kami yakin bahwa ini sangat baik untuk kepentingan bangsa dan negara untuk memajukan perekonomian kita, dan tentunya pada gilirannya, menciptakan lapangan kerja yang luas," ujar Yasonna.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas