Pertamina Operasikan 106 Pertashop di Jateng dan DIY
Investasi terendah Rp 250 juta untuk perangkat modular Pertashop, belum termasuk lahan dan ongkos kirim BBM.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) sampai akhir 2020 ini membuka 106 unit Pertashop di 28 kabupaten di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Pejabat sementara (Pjs.) Unit Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah, Kevin Kurnia Gumilang mengklaim kehadiran Pertashop di tengah desa dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Rinciannya, 100 unit Pertashop berada di Jawa Tengah dan 6 unit di DI Yogyakarta.
Pertashop merupakan satu-satunya lembaga penyalur BBM di pedesaan yang dioperasikan Pertamina dan dinyatakan memenuhi aspek legal dan aspek keselamatan kerja atau Health, Safety, Security, Environment (HSSE).
"Ini merupakan komitmen Pertamina dalam mewujudkan energi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.
Pertamina menjalankan program One Village One Outlet (OVOO) atau satu desa atau kecamatan tersedia satu outlet Pertashop.
Untuk mendukung program tersebut, pihaknya telah mengajak partisipasi dari pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, khususnya di Jawa Bagian Tengah.
"Secara resmi telah kami surati kepada Bupati dan Walikota di Jawa Tengah dan DIY, kami berharap akan mendapat respon positif sehingga banyak desa yang akan mengajukan pembangunan Pertashop di wilayahnya," jelasnya.
Untuk mempercepat perluasan Pertashop, Pertamina juga membuka peluang kemitraan Pertashop kepada para pengusaha yang berminat untuk berinvestasi Pertashop dengan biaya investasi lebih kecil dibanding SPBU.
Investasi terendah Rp 250 juta untuk perangkat modular Pertashop, belum termasuk lahan dan ongkos kirim BBM.
"Bisnis Pertashop cukup menjanjikan, setidaknya penjualan per hari antara 400 liter bahkan hingga 1 kiloliter seperti yang terjadi di Pertashop Sleman," klaimnya.
Syaratnya, calon investor harus berbadan hukum seperti CV, PT, maupun Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Selain itu juga harus memenuhi dokumen persyaratan dari Pemda setempat dan dokumen lainnya. Lalu, mendaftar secara online pada tautan ptm.id/MitraPertashop atau melalui Pertamina Call Center di nomor 135.