Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN, Dapat Diakses Mulai 7 Januari 2021

Tarif listrik gratis dari PLN bisa diklaim mulai 7 Januari 2021. Berikut cara dapatkan listrik gratis di ww.pln.co.id dan WhatsApp.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akses www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN, Dapat Diakses Mulai 7 Januari 2021
Tangkap layar WhatsApp/PLN
Ilustrasi stimulus PLN. Berikut cara mendapatkan token listrik gratis di www.pln.co.id atau WhatsApp. Bisa dilakukan mulai 7 Januari 2021. 

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

Berita Rekomendasi

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021, Bisa Diakses Mulai 7 Januari 2021

Baca juga: LOGIN WWW.PLN.CO.ID, Klaim Token Listrik Gratis Mulai Tanggal 7 Januari 2021

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik.

 (Tribunnews.com/Yurika, Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas