Ini Sebab Brompton dan Harley Davidson Kasus Garuda Belum Dilelang, Simak Perjalanan Kasusnya
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum yang menjerat Ari Ashkara tersebut.
Editor: Sanusi
![Ini Sebab Brompton dan Harley Davidson Kasus Garuda Belum Dilelang, Simak Perjalanan Kasusnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konpers-penyelundupan-menggunakan-pesawat-garuda_20191205_191151.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN) Kementerian Keuangan menyebutkan hingga saat ini belum juga melakukan proses lelang untuk sepeda Brompton dan sepeda motor Harley Davidson selundupan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum yang menjerat Ari Ashkara tersebut.
"Jadi terkait masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khsususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijelaskan," kata Joko dalam media briefing, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Meski Dinilai Halal dan Suci, Fatwa Utuh MUI Soal Sinovac Tunggu Hasil Kajian BPOM
Joko pun belum bisa memastikan kapan proses lelang atas Brompton dan Harley Davidson tersebut bakal dilakukan. Namun demikian, pihaknya memastikan bila memang sudah siap untuk dilelang, bakal dilakukan pemberitahuan kepada publik.
"Intinya kapanpun kalau memang sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan prosesnya tidak akan lama kalau sudah diajukan," ujar dia.
![Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konpers-penyelundupan-menggunakan-pesawat-garuda_20191205_191526.jpg)
Sekadar pengingat, pada akhir tahun 2019 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir membongkar penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda merek Brompton yang dibawah oleh pesawat baru Garuda Indonesia.
Keduanya pun mengumumkan kendaraan mewah tersebut dimilikin oleh Ari Ashkara yang hari itu juga dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
Setelah berstatus sebagai barang sitaan, hingga saat ini kedua jenis kendaraan tersebut masih belum jelas status penindakannya.
Perjalanan Kasus
Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, sebagai tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson.
Kasus itu terjadi pada akhir 2019 lalu. Kasus bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019.
Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang. Pesawat itu merupakan pesawat seri A330-900 NEO atau salah satu generasi paling baru di Airbus.
Seusai mendarat, pesawat tersebut langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF). Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Awalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Namun petugas Bea dan Cukai kemudian menaruh kecurigaan pada isi lambung kapal.
Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat. Koper dan boks berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
Jika dirinci, 15 koli berisi onderdil motor Harley Davidson atas nama karyawan Garuda Indonesia berinisial SAW dan 3 kotak lainnya dengan claim tag LS berisi 2 sepeda merek Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu penumpang dalam pesawat berinisal SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun e-bay. Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, DJBC tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Erick Thohir marah
Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara. Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.
Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan. Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.
“Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.
Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Resmi tersangka
Dikutip dari Harian Kompas, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19. Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengingat Lagi Kasus Penyelundupan Sepeda Brompton dan Harley Davidson"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brompton dan Harley Davidson Kasus Garuda Tak Kunjung Dilelang, Mengapa?"