Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PLN: Tarif Listrik per Januari hingga Maret 2021 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Tarif listrik PLN 13 golongan non-subsidi untuk periode triwulan 1 Januari hingga Maret 2021 tidak akan naik.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in PLN: Tarif Listrik per Januari hingga Maret 2021 Tidak Naik, Ini Rinciannya
web.pln.co.id
Tarif listrik PLN 13 golongan non-subsidi untuk periode triwulan 1 Januari hingga Maret 2021 tidak akan naik. 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif listrik PLN 13 golongan non-subsidi untuk periode triwulan 1 Januari hingga Maret 2021 tidak akan naik.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan tidak naiknya tarif listrik diharapkan dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.

"Serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," ungkap Agung dikutip dari situs resmi PLN.

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Tarif ini termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca juga: 2 Cara Mudah Dapatan Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Januari 2021, Bisa Melalui Website atau WA

Baca juga: Subsidi Listrik Gratis PLN, Diperpanjang hingga Maret 2021, Simak 3 Cara untuk Mengklaimnya

Sementara itu, tarif pelanggan non subsidi tegangan rendah dan tinggi juga mengacu pada tarif sebelumnya yaitu pada Oktober-Desember 2020.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, pelanggan non subsidi tegangan rendah dan tinggi, tetap.

Rinciannya, tarif listrik pelanggan non subsidi Tegangan Rendah (TR) Rp 1.444,70/kWh.

Tegangan Rendah (TR) mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.

Termasuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA atau Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Tarif bagi pelanggan Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.

Terakhir, bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >=30.000 kVA ke atas tarifnya tetap yaitu Rp 996,74/kWh.

(Tribunnews.com/Pramesti Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas