Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Realisasi KUR KKP Sektor Perikanan Rp 5,2 Triliun pada 2020

KKP mengatakan bahwa pada 2020 realisasi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 5,2 triliun. 

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Realisasi KUR KKP Sektor Perikanan Rp 5,2 Triliun pada 2020
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto ilustrasi: sejumlah Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (5/1/2020). C 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan bahwa pada 2020 realisasi pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 5,2 triliun. 

Jumlah pencairan ini meningkat 55,8% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,4 triliun.

Bahkan, Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,99% (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07% (per 31 Oktober 2020). 

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Artati Widiarti mengatakan realisasi pencairan KUR di 2020 yang lebih dari target menandakan bahwa sektor kelautan dan perikanan tengah mengalami pertumbuhan.

Baca juga: KPK Panggil Dirjen Perikanan Budidaya KKP di Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

“Peningkatan juga terjadi dari sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69% dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur,” ujar Artati dalam keterangan tertulis hari ini. 

Adapun, dia mengatakan pencairan dana KUR yang meningkat ini terjadi pada semua bidang usaha, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya perikanan sebesar Rp1,9 Triliun untuk 54.158 debitur. 

Sementara pencairan KUR untuk usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan sebesar Rp1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp 1,2 triliun untuk 44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha garam rakyat Rp 12,1 miliar untuk 212 debitur. 

Berita Rekomendasi

Menurut Artati, capaian ini pun tak lepas dari upaya untuk mempermudah akses permodalan melalui berbagai kebijakan.

Beberapa kebijakan tersebut seperti adanya Permenko Bidang Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta dan kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.

Baca juga: KKP Kirimkan Dua Kapal Pengawas Perikanan Bantu Proses Pencarian Sriwijaya Air SJ-182

Takhanya itu, ada pula Permenko Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit. 

“KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan,” kata Artati. 

Artati menjelaskan, dalam peraturan tersebut diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman yang dapat dibiayai KUR sehingga dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.

Berita ini tayang di Kontan: Pencairan dana KUR sektor kelautan dan perikanan capai Rp 5,2 triliun di 2020

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas