Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berikut Ini 3 Cara Klaim Stimulus Gratis dari PLN, Akses Website, Chat WA dan PLN Mobile

Berikut Ini Tiga Cara Mengklaim Stimulus Gratis dari PLN, Pertama Akses Website, Kedua Chat WA, Ketiga Bisa Lewat PLN Mobile.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Berikut Ini 3 Cara Klaim Stimulus Gratis dari PLN, Akses Website, Chat WA dan PLN Mobile
Tangkap layar www.pln.co.id
Berikut Ini Tiga Cara Mengklaim Stimulus Gratis dari PLN, Pertama Akses Website, Kedua Chat WA, Ketiga Bisa Lewat PLN Mobile. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mengklaim stimulus atau token listrik gratis PLN untuk Januari 2021.

Terdapat tiga pilihan cara untuk bisa klaim tarif token listrik gratis dari PLN.

Anda bisa mengakses laman www.pln.co.id atau kirim pesan WhatsApp.

Selain itu, Anda juga dapat mengklaim melalui aplikasi PLN Mobile.

Baca juga: Segera Klaim Token Listrik Gratis, Hanya Sampai Maret 2021: Login www.pln.co.id

Baca juga: Akses www.pln.co.id atau Chat WA 08122-123-123 untuk Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021

Adapun tarif listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN ini akan diperpanjang hingga Maret 2021.

Listrik gratis PLN diperpanjang bagi pelanggan rumah tangga daya serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Kemudian, program diskon listrik bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga diperpanjang hingga Maret 2021.

Simak tiga panduan mengklaim token listrik gratis PLN untuk bulan Januari 2021 berikut ini.
Berikut Ini Tiga Cara Mengklaim Stimulus Gratis dari PLN, Pertama Akses Website, Kedua Chat WA, Ketiga Bisa Lewat PLN Mobile.(https://portal.pln.co.id/)

Bagaimana cara klaim token listrik gratis?

Berita Rekomendasi

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan tiga cara, yaitu mengakseswww.pln.co.id, mengirim pesan WhatsApp, dan aplikasi PLN Mobile.

1. Cara Klaim Token Gratis Melalui website

- Buka lamanwww.pln.co.idkemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

2. Cara Klaim Token Gratis Melalui Nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

3. Cara Klaim Token Gratis Melalui Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile

- Login dengan akun Google atau email

- Klik PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo

- Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter

- Selanjutnya, klik Kirim

- Setelah itu, token gratis dari PLN akan muncul

- Silakan masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Kapan Dibuka? Berikut Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Ini Cara Mencairkannya

Simak tiga panduan mengklaim token listrik gratis PLN untuk bulan Januari 2021 berikut ini.
Simak tiga panduan mengklaim token listrik gratis PLN untuk bulan Januari 2021 berikut ini. (pln.co.id)

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Andatidakmendapatkan keringanan tarif listrik.

(Tribunnews.com/Andari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas