LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis Bulan Januari, Bisa juga WA ke 08122-123-123
Simak tiga cara klaim token listrik gratis bulan Januari 2021, yakni login stimulus.pln.co.id, Chat WA 08122-123-123, atau PLN Mobile.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - PLN kembali memberikan keringanan biaya atau token listrik gratis kepada masyarakat.
Diketahui, bantuan ini diperpanjang hingga bulan Maret 2021.
Bantuan ini merupakan program stimulus Covid-19 dari PLN.
Terdapat tiga cara untuk mendapatkan token listrik gratis dan keringanan itu.
Pertama, yakni dengan akses www.pln.co.id. jangan lupa siapkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu per Bulan, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan PKH Senilai Rp 3 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT
Atau masyarakat juga bisa chat WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
Yang ketiga, masyarakat bisa akses melalui aplikasi PLN Mobile.
Dikutip dari Kompas.com, perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Melalui token listrik gratis atau diskon, PLN dan pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Pastikan Login Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Baca juga: AKSES dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan di Kantor Pos
Simak tiga cara mendapatkan keringanan biaya atau token listrik gratis, antara lain:
Klaim melalui www.pln.co.id
1. Login website www.pln.co.id melalui browser.
2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.
3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.
6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Simak Syarat & Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Klaim melalui pesan WhatsApp ke PLN (08122-123-123)
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Pilih menu obrolan atau chat.
3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.
6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Klaim melalui aplikasi PLN Mobile
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
4. Token gratis akan muncul
5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan
Baca juga: Siapkan KTP, Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Akses pedulilindungi.id
Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.
Baca juga: Rekrutmen-tni.mil.id: Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Khusus Tenaga Kesehatan, Ini Persyaratannya
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non-Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)