LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Cek Status Penerima dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Segera login eform.bri.co.id/bpum, inilah cara cek status penerima dan cara mencairkan BLT UMKM program BPUM.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima dan cara mencairkan dana BLT UMKM, segera login eform.bri.co.id/bpum.
Sebelum mencairkan dana, Anda dapat mengecek terlebih dahulu status penerima, apakah mendapatkan BLT UMKM atau tidak.
Bantuan ini akan disalurkan melalui bank pemerintah, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Khusus bagi nasabah bank BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
Selain dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka Anda harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Sebelumnya, BLT UMKM ini merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan oleh pemerintah kepada para UMKM.
Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK, Ini Cara Mencairkannya
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Cara cek penerima BLT UMKM program BPUM di BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik "Proses Inquiry".
- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara mencairkan BLT UMKM program BPUM di BRI
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Alasan Tidak Mendapatkan BLT UMKM Program BPUM
Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.
"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."
"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujar Nurul Rahman, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.
"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan program BPUM senilai Rp 2,4 juta ini sudah tersalurkan 100 persen ke pengusaha mikro.
Dia menyebutkan, proses pencairan ini dilakukan hingga tahap ke-31 dengan dengan total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.
Baca juga: Siapkan KTP dan Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya
Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH 2021: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta dalam Setahun
"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hanung menambahkan, program ini pun direncanakan akan diperpanjang, tetatpi prosesnya masih dalam tahap pembahasan.
"Rencana masih dilanjutkan, prosesnya masih tahap pembahasan, anggarannya juga masih dalam pembahasan," jelasnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM), berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BLT UMKM program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
Cara dapat bantuan BLT UMKM Program BPUM
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Nama Lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang Usaha.
5. Nomor Telepon.
Syarat penerima BLT UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).