Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya

BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicek secara online di HP melalui eform.bri.co.id/bpum. Simak syarat dan caranya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dicek secara online di HP melalui eform.bri.co.id/bpum. Simak syarat dan caranya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek nama penerima BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta secara online, bisa melalui HP.

Cukup dengan menyiapkan NIK, Anda bisa mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Pengecekan dapat dilakukan secara online dengan login ke eform.bri.co.id/bpum.

Untuk diketahui, pemerintah telah menyalurkan program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada tahun 2021.

Baca juga: Sandiaga Motivasi Pelaku UMKM Batam untuk Terus Berinovasi di Tengah Pandemi

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Status Penerima dan Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, pemerintah terus berupaya mendorong pemulihan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada tahun ini, mengingat kontribusinya yang besar pada perekonomian nasional, dikutip dari Kompas.com.

"Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan, ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga, Kamis (21/1/2020).

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM
Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM. (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)
Berita Rekomendasi

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro

- Mempunyai NIK KTP

- BukanTNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Alamat tempat tinggal yang sesuai di KTP

- Nomor telepon

- Bidang usaha

Baca juga: Akses eform.bri.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Cairkan dan Syaratnya

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK, Ini Cara Mencairkannya

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Nama penerima BLT UMKM dapat dicek secara online melalui HP, jadi Anda tidak perlu datang ke bank.

BRI adalah salah satu bank penyalur BLT UMKM yang menyediakan layanan untuk mengecek nama penerima BLT. 

Berikut caranya:

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

(halaman akan tampil seperti gambar di bawah ini)

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan UMKM lewat HP di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Masukkan nomor KTP Anda dan kode verifikasi pada kotak yang tersedia

- Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

BRI selaku bank penyalur BPUM, akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan.

Setelah menerima notifikasi atau pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

Ikuti petunjuk yang diarahkan.

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas