BEI Punya Klasifikasi Sektor Saham Baru Per Hari Ini
Laksono mengatakan, pembaharuan klasifikasi sektor saham di BEI seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan klasifikasi industri baru penganti JASICA, yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC).
Implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan surat edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal tampilan informasi perusahaan tercatat pada kolom remarks dalam JATS.
"Efektif per hari ini. Kita melakukan perubahan adalah karena semakin banyak perusahaan tercatat dan industrinya," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo saat konferensi pers virtual, Senin (25/1/2021).
Laksono mengatakan, pembaharuan klasifikasi sektor saham di BEI seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia.
Baca juga: PPKM Tak Efektif Apabila Masyarakat Tidak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan
"Ekonomi berkembang ditandai melalui tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru. Pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan klasifikasi perusahaan tercatat dengan praktik global yang ada.
"Kami ingin melakukan perubahan mengikuti pola standar di bursa lain, sehingga dirasakan perlu mengubah JASICA jadi IDX-IC," pungkas Laksono.