Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan di Penerbangan

Perpanjangan masa berlaku protokol kesehatan pada transportasi udara ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenhub Perpanjang Penerapan Protokol Kesehatan di Penerbangan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Calon penumpang pesawat memenuhi areal Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Rabu (17/12/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penerapan protokol kesehatan perjalanan orang pada transportasi udara.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, perpanjangan masa berlaku protokol kesehatan pada transportasi udara ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021.

"Kami menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan aturan yang diterbitkan Satgas Covid-19, dengan memperpanjang SE No 10 Tahun 2021," kata Novie dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Novie menjelaskan SE No 10 Tahun 2021 ini, akan berlaku dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 untuk para penumpang transportasi udara rute domestik.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai Penerbangan

Dalam SE ini, penumpang diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan. Syarat tersebut seperti:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca juga: Daftar 5 Maskapai Penerbangan Tertua di Dunia yang Masih Eksis Hingga Kini

Berita Rekomendasi

2. Selama di dalam pesawat tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah baik secara langsung maupun melalui telepon genggam.

3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, terkecuali penumpang tersebut mengkonsumsi obat obatan.

4. Persyaratan dokumen perjalanan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes RT-PCR berlaku 3 x 24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau rapid test antigen yang berlaku 2 x 24 jam.

5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid -19, melalui RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam.

6. Namun persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak anak usia di bawah 12 Tahun, penerbangan angkutan udara perintis maupun penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan dan terluar)

7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang akan ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Selanjutnya, Novie juga berharap, agar para awak kabin pesawat dan penumpang agar mematuhi petunjuk perjalanan dalam SE No 10 Tahun 2021 ini.

"Hal ini tentunya agar penyeberan Covid-19, dapat ditekan selama perjalanan menggunakan pesawat," ujar Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas