Tanggapan Asuransi AIA Setelah Gugatan 2 Tenaga Pemasarnya Ditolak Pengadilan
Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial yang diajukan mantan tenaga pemasar AIA Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak PN Jakarta Pusat
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Tendi Mahadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan pailit terhadap PT AIA Financial yang diajukan oleh mantan tenaga pemasar AIA, Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menolak permohonan pailit dengan nomor perkara 45/Pdt.SusPAILIT/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. atas dasar pertimbangan yang pada intinya Kenny Leonara Raja dan Jethro tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit kepada AIA karena kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA mengatakan pihaknya menyambut baik dan sangat menghargai putusan Pengadilan Niaga.
"Keputusan ini membuktikan bahwa tuduhan keduanya tidak berdasar dan tidak benar secara hukum. Sejak lama kami telah memenuhi kewajiban dan tidak memiliki utang kepada mantan tenaga pemasar, Bapak Kenny Leonara Raja dan Bapak Jethro Gandawinata,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Rista menekankan bahwa saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat.
“Keputusan Pengadilan Niaga hari ini memperkokoh keyakinan kami untuk terus melakukan dan memperjuangkan hal yang benar, di dalam koridor hukum dan undang-undang di Indonesia,” ungkapnya.
Baca juga: Rasio Solvabilitas 208 Persen, Asuransi Sompo Yakin Bisa Penuhi Kewajiban
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun pailit yang diajukan Kenny Leonara Raja dan Jethro Gandawinata.
Tuntutan kepailitan ditolak atas kewenangan OJK berdasarkan Pasal 2 ayat 5 dari UU Kepailitan dan PKPU, dan performa perusahaan yang berada dalam kondisi positif.
Baca juga: Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Asuransi dan Dana Pensiun
Hal tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-517/NB.211/2020 tertanggal 3 November 2020.
Rista bilang sebagai perusahaan asuransi jiwa yang telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan melindungi lebih dari 1 juta jiwa, AIA selalu menjunjung tinggi standar kepatuhan dan perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Gugatan pailit oleh mantan tenaga pemasar ditolak pengadilan, ini kata AIA