Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI: Demi Jaga Kredibilitas, Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Penerbangan

Untuk sejumlah rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan Pemerintah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in YLKI: Demi Jaga Kredibilitas, Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Penerbangan
TRIBUNNEWS/APFIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membekukan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. Hal itu dilakukan imbas maraknya maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).

Untuk sejumlah rute populer yang menjadi tujuan pelancong seperti Jakarta-Bali dan Jakarta-Surabaya hingga saat ini tidak ikut dibekukan.

Padahal, berdasarkan pantauan dari salah satu platform penjualan tiket online pada 25 Januari 2021, beberapa maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) diketahui sempat menjual tiket di bawah ketentuan TBB, yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100 pada rute Jakarta-Surabaya.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp 501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 408.000.

Baca juga: Kemenhub Bekukan Izin Rute Penerbangan Maskapai yang Langgar Tarif Batas Atas dan Bawah

TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berpendapat, pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Batas Atas dan Bawah Maskapai Penerbangan

Jika ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," kata Tulus.

Pembekuan tiga rute, menurutnya, adalah salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB. Tulus mengatakan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.

Di sisi lain, Tulus melihat pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan.

Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya.

"Saya berharap, jangan sampai terdapat aturan yang tumpang tindih," kata dia.

Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, maskapai butuh pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.

Seperti diketahui, pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis.

Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal.

"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," kata Tulus.

Kemenhub sebelumnya menyatakan, pembekuan tiga rute mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara. Kemenhub menyatakan pembekuan tiga rute tersebut sudah selesai diproses.

Dalam proses pembekuan rute, Kemenhub harus memasukkan berita acara pemeriksaan yang ditujukan kepada maskapai. Berita acara yang dibuat itu harus disetujui juga oleh maskapai. Setelah itu, proses sanksi baru bisa diterapkan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dikutip Tribunnews, Sabtu, 23 Januari 2021 menyebutkan, pembekuan izin rute ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasar hasil pengawasan yang dilakukan inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan.

"Pelanggaran tersebut seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai, dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KMP No 109 Tahun 2019," ujar Novie dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Novie mengungkapkan, sanksi pembekuan izin rute penerbangan ini diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak dan Jakarta-Kualanamu.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri No 78 Tahun 2017, yaitu berupa sanksi administratif pembekuan izin rute penerbangan selama tujuh hari," ujar Novie.

Meski begitu Novie tidak menjelaskan, maskapai penerbangan apa yang melanggar ketentuan TBB dan TBA dalam KMP No 109 Tahun 2019.

Novie mengatakan, pihaknya akan tegas menindak operator penerbangan yang melanggar aturan ini."Kami juga ingin semua operator penerbangan, wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA karena ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," kata Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas