Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu m

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Inilah Tampilan dan Ciri Meterai Rp 10 Ribu Serta Daftar Dokumen yang Kena Bea Meterai Terbaru
pajak.go.id
Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis meterai tempel baru bertarif Rp 10 ribu.

Meterai terbaru ini merupakan pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.

Meterai baru dengan nilai Rp 10 ribu sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa ciri umum dan khusus yang disematkan pada meterai baru ini.

Baca juga: Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus

Baca juga: Ini Wajah Baru Meterai Rp 10 Ribu

Berikut ciri umum dan khusus yang ada dalam meterai tempel Rp 10 ribu, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari pajak.go.id:

- Gambar lambang negara Garuda Pancasila

BERITA REKOMENDASI

- Tulisan 'Meterai Tempel'

- Angka '10000' dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai

- Teks mikro modulasi INDONESIA

- Blok ornamen khas Indonesia

- Tulisan 'Tgl. 20'

- Berbentuk segi empat

- Warna meterai didominasi merah muda

- Perekat pada sisi belakang

- Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas

- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp'

- Efek raba

- Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia

- Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP

- Gambar ornamen khas Indonesia

- Pola motif khusus

- 17 digit nomor seri

- Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV

- Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat


Tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini
Tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini (pajak.go.id)

Hestu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Bila meterai Rp 10 ribu resmi beredar, bagaimana nasib meterai senilai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu?

Masih dari pajak.go.id, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9 ribu.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3 ribu ddua meterai masing-masing Rp 6 ribu atau meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu pada dokumen.

Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 untuk dokumen selama masa transisi sebagai pengganti meterai Rp 10.000:

- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai

- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan materai

Dikutip dari Kompas.com, pengenaan bea meterai Rp 10.000 pada tahun ini bukan hanya berlaku untuk dokumen fisik dalam kertas.

Melainkan juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai Rp 10.000 dikenakan atas beberapa dokumen yang meliputi:

- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas