Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dari 20 Kementerian dan Lembaga yang Diperiksa BPK, 1 Dapat Opini Disclaimer

BPK berharap agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaannya mendapat perhatian dari segenap pimpinan kementerian/lembaga.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dari 20 Kementerian dan Lembaga yang Diperiksa BPK, 1 Dapat Opini Disclaimer
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2019. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK Hendra Susanto mengatakan, LKKL ini menunjukkan bahwa dari 20 entitas kementerian dan lembaga (KL) yang diperiksa AKN I, terdapat 17 KL mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/disclaimer).

“BPK berharap agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan K/L yang hadir pada hari ini. Tujuannya, untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: BPK Ungkap Risiko Keuangan Negara Akibat Risiko Pandemi

Hendra menjelaskan, hal ini bertujuan agar pada opini LKKL Tahun 2020 nantinya, entitas yang telah baik dapat dipertahankan. 

Baca juga: BPK: Transparansi dan Akuntabilitas Tak Boleh Dikompromikan, Bahkan Saat Krisis

Sementara itu, 1 KL yang mendapatkan opini disclaimer adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan adanyakasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut RI Tahun 2016. 

Kasus itu bermula ketika terdapat usulan anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) senilai Rp 400 miliar pada tahun anggaran 2016. 

Berita Rekomendasi

"Itu tiga tahun berturut-turut disclaimer, kasus pengadaan backbone coastal, sehingga asetnya Rp 400 miliar tidak bisa digunakan dengan baik. Karena itu, BPK tidak bisa masuk, sehingga tidak bisa beri WTP, maka opininya disclaimer," kata Hendra. 

Kendati demikian, dia menambahkan, BPK tidak membiarkan Bakamla kerja sendirian dalam menyusun laporan keuangan agar menjadi opini WTP. 

"Kami bantu mereka agar jadi WDP atau WTP. Kami beri masukan agar tata kelola jadi lebih baik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas