Wapres Maruf Amin Bilang Transaksi di Pasar Muamalah Menyimpang, Bagaimana Sih Mekanisme Sebenarnya?
Wapres beralasan, mata uang yang sah digunakan untuk alat transaksi pembayaran di wilayah Indonesia adalah rupiah.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, transaksi jual-beli barang yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Pasar Muamalah, di kawasan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai aktivitas jual-beli menyimpang.
Wapres beralasan, mata uang yang sah digunakan untuk alat transaksi pembayaran di wilayah Indonesia adalah rupiah.
"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ungkap Wapres Ma'ruf Amin saat menjadi narasumber program acara Mata Najwa yang dilakukan secara virtual dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta, Rabu (03/02/2021).
Terkait aksi penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap pegiat Pasar Muamalah, Maruf Amin menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah," katanya.
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa PT Antam Terkait Kasus Pasar Muamalah Depok
Menurut Wapres, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.
"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi," paparnya.
Baca juga: Mekanisme Transaksi di Pasar Muamalah, Pedagang: Fleksibel Pakai Dinar-Dirham, Rupiah atau Barter
Wapres mengingatkan, dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," ungkapnya.
Pasar Muamalah sempat ramai menjadi perbincangan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Lantas bagaimanakah mekanisme transaksi yang berlaku di Pasar Mualamah ini?
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, seorang pedagang, Yasser mengatakan mekanisme di Pasar Muamalah adalah tukar menukar biasa seperti perdagangan umumnya, tapi lebih seperti barter tepatnya.
"Barter dalam artian harta ketemu harta, komoditas bertemu komoditas," kata Yasser.
Ia menambahkan, dinar-dirham ini biasa disebut juga dengan emas dan perak itu tidak wajib digunakan sebagai alat transaksi.
Mata uang rupiah akan tetap diterima, bahkan beras sekalipun. Karena yang penting adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli.
"Kita fleksibel, kalau masyarakat masih menilai barang dengan rupiah ya tinggal dikonversi saja dengan nilai koin emas ini," tutur Yasser.
Semua golongan bisa berdagang di Pasar Muamalah, termasuk pedagang non muslim.
"Bahkan waktu di Bekasi ada pedagang non muslim pun kita terima. Di sini pun ada beberapa warga non muslim yang melihat-lihat ada yang beli juga, kita tidak esklusif atau memilih membatasi, semua bebas," ucapnya.
Berikut Persyaratan Berdagang di Pasar Muamalah
Berikut ini adalah syarat bagi orang yang akan berdagang di Pasar Muamalah menurut Yasser:
1. Harus datang duluan untuk memilih tempat.
2. Tidak boleh menandai atau klaim tempat
3. Bersedia menerima dinar-dirham atau rupiah untuk barter.
4. Tidak ada menganggu orang, sehingga semua bebas berdagang, tidak boleh diusir sebelum hajatnya selesai.
Yasser mengatakan, semua orang boleh datang dan berdagang. Pelaksanaannya juga tidak ada pajak dan sewa.
Biasanya sehari atau dua hari sebelum Pasar Mualamah dilaksanakan, akan ada pemberitahuan melalui sosial media seperti Facebook atau Instagram.
Dalam pengumuman tersebut terdapar kontak yang bisa dihubungi. Untuk para pedagang yang ingin datang biasanya diminta untuk mengisi administrasi terlebih dahulu.
"Kerena pedagang-pedagang yang di pasar kan bangkrut ya bisa berdagang disini, atau pegawai-pegawai yang kena PHK bisa berdagang juga disini," ujar Yasser.
Namun dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini Pasar Muamalah berhenti sementara, sampai ada pelonggaran PSBB dari pemerintah.
Tanggapan Pedagang
Menanggapi kasus Pasar Muamalah ini Yasser mengatakan, orang-orang harus membedakan antara uang dengan mata uang.
"Mata uang itu Rupiah, Yen, Dirham Kuwait. Uang itu banyak, emas perak terutama, kurma, gandum, beras kalau yang lokal. Jadi apa yang bisa masyarakat terima itulah uang," tegasnya.
Ia berpendapat jika dinar-dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukan merupakan mata uang.
"Ini bukan mata uang, dan kalau kita katakan hingga sekarang, ini kan komunitas enggak kenal dan enggak masuk di undang-undang mata uang," terangnya.
Yasser menambahkan bahwa di Pasar Muamalah masih menerima rupiah.
"Tentu saja kita tidak menolak rupiah, kita masih menerima rupiah. Tapi ketika terjadi transaksi orang punya koin, beras, dirham kita bisa terima, orang punya rupiah kita terima," ujarnya.
Tanggapan BI
Dikutip dari tayangan video kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/1/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia adalah Rupiah.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar-dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin.
Ia juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Rupiah.
"Undang-undang mata uang sangat detail mengatakan khususnya Pasal 21, bahwa rupiah dipergunakan sebagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban, yang harus dipernuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya."
"Dengan demikian kalau ada yang menggunakan transaksi selain rupiah, berarti dia melanggar Pasal 21," tuturnya.
Erwin menambahkan langkah tegas akan dillakukan jika masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Sampai saat ini BI telah melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Muamalah ini.
Dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.
Pendiri Pasar Muamalah Jadi Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi alias ZS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Tersangka ZS dijadikan tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 9 UU Nomor Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)