Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Juklak Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional, Begini Isinya

SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Juklak Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional, Begini Isinya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Calon penumpang kereta api jarak jauh melakukan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). PT KAI melakukan uji coba tes GeNose C19 sebagai alat pendeteksi Covid-19 kepada calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Tugu, Yogyakarta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi dalam Negeri dan Internasional.

SE Kemenhub ini, berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Baca juga: Menkes Budi Sadikin Akan Daftarkan GeNose ke WHO

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terdapat ketentuan baru dalam SE baru ini. Ketentuan baru tersebut terkait masa berlaku rapid test, PCR test dan GeNose selama periode libur panjang atau libur keagamaan.

Baca juga: Menteri Sandiaga Berharap GeNose C19 Bisa Pulihkan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Adita menyebutkan, khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa masa berlaku semua test tersebut adalah 1x24 jam.

"Kemudian bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa akan dilakukan random test rapid test antigen atau GeNose test, bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah," kata Adita dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Lanjut Adita, pelaksanaan SE Kemenhub nantinya akan terus dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

Berita Rekomendasi

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di sarana maupun prasarana transportasi umum," ujar Adita.

Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa petugas dari Kemenhub akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE ini dapat dilaksanakan dengan baik.

SE Kemenhub ini, lanjut Adita, Merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Merujuk pada SE Satgas ini, maka SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan," kata Adita.

Adita juga menjelaskan, saat ini SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas