Pengusaha Restoran Harus Maksimalkan Peran Teknologi di Masa PPKM Skala Mikro
Pelaku usaha dapat mengimplementasikan strategi dengan tepat mereka akan dapat melewati pandemi ini dengan baik
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021 yang diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Langkah ini diambil karena PPKM yang sudah berlaku sebelumnya dianggap tidak efektif.
CEO/Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menilai pengusaha restoran harus memaksimalkan peran teknologi di masa PPKM Skala Mikro ini.
"Pesatnya kemajuan teknologi dapat membantu berjalannya bisnis restoran di masa pandemi ini di mana segalanya dilakukan tanpa sentuhan maupun kontak langsung. Sehingga pelaku usaha restoran perlu memanfaatkan berbagai teknologi dalam operasional sehari-hari," tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dia menambahkan menu digital menjadi salah satu kewajiban, di mana kini pengunjung tinggal melakukan scan QR-code untuk mengakses menu yang ingin dipilih, sehingga risiko tinggi kontak dengan buku menu dapat diminimalisir.
Baca juga: Ketua DPD RI Nilai Gula Aren Bisa Jadi Peluang Usaha yang Besar
Pembayaran cashless juga menjadi opsi utama untuk mengurangi kontak dengan mesin EDC (Electronic Data Capture).
"Tingginya pesanan melalui layanan antar yang didukung kemudahan akses melalui platform online delivery juga diperkirakan akan tumbuh signifikan sepanjang tahun karena memungkinkan pelanggan untuk mengkonsumsi makanan favorit mereka tanpa harus berinteraksi langsung di dalam restoran dengan banyak orang," tutur Johanna.
Maraknya promo serta ditambahnya fitur mengambil pesanan makanan sendiri di restoran (self pick-up) juga menjadi salah satu faktor pertimbangan tingginya konsumsi makanan melalui platform online delivery.
Baca juga: Kemenhub Berikan Kemudahan Bagi Para Pelaut, Pemilik Kapal, dan Lembaga Diklat di Masa Pandemi
Sebelum pandemi Covid-19 melanda dunia, industri restoran sebenarnya juga telah menghadapi berbagai tantangan seperti pemberlakuan kenaikan upah wajib minimum hingga ketidakstabilan harga bahan baku di pasar yang tentunya berpengaruh terhadap beban operasional perusahaan.
Perubahan perilaku konsumen dengan hadirnya berbagai platform delivery online juga menghadirkan tantangan bagi pelaku usaha yang selama ini mengandalkan konsumen hanya dari pesanan dine-in saja.
Jika adaptasi tidak dilakukan secara cepat dan tepat bukan tidak mungkin usaha yang telah dibangun sekian lama tidak dapat bertahan.
“Dampak Covid-19 ini memang meningkatkan tantangan yang telah dihadapi industri restoran sebelum pandemi. Namun jika pelaku usaha dapat mengimplementasikan strategi dengan tepat mereka akan dapat melewati pandemi ini dengan baik," pungkasnya.
Diperlukan review secara berkala atas kebutuhan akan kas serta analisa atas pendapatan dan laba kotor yang dapat dihasilkan dari masing-masing outlet, sehingga pelaku usaha dapat mengambil keputusan yang tepat dan cepat untuk dapat bertahan di situasi pandemi ini.
Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat sepanjang 2020 sebanyak 1.033 restoran di Indonesia resmi tutup secara permanen.
Meskipun PPKM Skala Mikro ada perubahan jam operasional mal dan restoran hingga pukul 21.00 dari sebelumnya pukul 19.00 tetapi inovasi bisnis tetap diperlukan.