Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Restrukturisasi, Karyawan Istaka Karya Dipindahkan ke Nindya Karya

nota Kesepahaman berisi penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan Nindya Karya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Restrukturisasi, Karyawan Istaka Karya Dipindahkan ke Nindya Karya
ist
Perusahaan pengelola aset 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA menginisiasi penempatan tenaga kerja dari BUMN restrukturisasi alias sedang 'sakit', kepada BUMN lain yang sedang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Istaka Karya (Persero), tentang Penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya pada akhir Januari lalu. 

Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi menjelaskan, nota Kesepahaman tersebut berisi rencana Kerjasama penempatan karyawan Istaka Karya di Nindya Karya selama satu tahun sesuai hasil assesment dan kebutuhan Nindya Karya.

Diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lain yang sedang tumbuh. 

“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan," ujar Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Minta Pelaku Usaha Sesuaikan Jam Kerja Karyawan yang Tinggal di Daerah PPKM Mikro

Dirinya kembali melanjutkan, perpindahan Sumber Daya Manusia (SDM) juga ditujukan untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan potensi karyawan di perusahaan tersebut.

Berita Rekomendasi

“Hal ini merupakan peluang untuk karyawan terampil pada bidangnya untuk tetap dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya pada masa yang sulit ini,” ujar Yadi. 

Sebagai informasi, sejak 30 September 2020, PT PPA menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan amanah Pemegang Saham untuk melakukan restrukturisasi BUMN.

SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan dan/atau hak Pemegang Saham kepada 21 (dua puluh satu) BUMN.

Dan 21 BUMN tersebut diantaranya PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Glas (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), dan PT Barata Indonesia (Persero). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas