Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Menperin : PPnBM Berlaku untuk Mobil 1.500 cc ke Bawah

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPnBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menperin : PPnBM Berlaku untuk Mobil 1.500 cc ke Bawah
HANDOUT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengajukan usul relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019, untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Usulan tersebut disambut baik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPNBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.

Baca juga: Prospeknya Bagus, Era Integrity Garap Pasar Properti Karawang

"Relaksasi PPNBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa relaksasi PPNBM di tiga bulan pertama ialah 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen.

Sementara target diberikannya PPNBM ini ialah lompatan awal pemulihan ekonomi Tanah Air.

BERITA TERKAIT

"Targetnya ialah jumpstart ekonomi, karena sektor otomotif dan pendukungnya sangat penting. Kontribusinya terhadap PDB nasional 6-7 persen," ucap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas