Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Didenda Rp 1 Miliar, PT PP Ajukan Keberatan Atas Putusan KPPU

Pembangunan Perumahan (PT PP) mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Rp 1 miliar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Didenda Rp 1 Miliar, PT PP Ajukan Keberatan Atas Putusan KPPU
Kontan/Achmad Fauzie
Ilustrasi Proyek konstruksi PT PP (Persero) Tbk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (PT PP) mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Rp 1 miliar, akibat keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

Sekretaris Perusahaan PT PP, Yuyus Juarsa mengatakan, perseroan menghormati putusan KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

"Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakan, dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Yuyus, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Baca juga: KPPU Denda Rp 1 Miliar PT Pembangunan Perumahan karena Telat 2 Hari Lapor Akuisisi

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2.

Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari, setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

"Dengan adanya hak pengajuan keberatan, perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Ia menyebut, perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan juga tetap menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya," ucapnya.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi kepada PT PP Tbk karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT CPI.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).

KPPU mengatakan, kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PT CPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas