Wamendag Bidik IEU-CEPA Terima Standar Mutu Produk Indonesia
Kemendag menekankan ini sebagai bagian dari upaya menekankan kepentingan Indonesia menghadapi perundingan putaran ke-10 IEU-CEPA
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta Uni Eropa menerima standar mutu produk Indonesia sebagai standar bersama.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan dengan Duta Besar Uni Eropa Vincent Picket.
Menurut Jerry, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan ini sebagai bagian dari upaya menekankan kepentingan Indonesia menghadapi perundingan putaran ke-10 Indonesia-Europe Union (IEU-CEPA) yang dijadwalkan berlangsung pada 22-26 Februari ini.
Baca juga: Wamendag Ingin Hasil Uji Lab Produk Indonesia Diterima Negara Mitra Dagang
“Artinya produk yang sudah kita uji dan standarisasi harus diterima oleh Uni Eropa sebagaimana kita juga menerima hasil pengujian dan standarisasi yang telah mereka lakukan. Ada prinsip mutual dan saling merekognisi,” kata Wamendag, Rabu (17/2/2021).
Wamendag menilai upaya ini penting sebagai bagian dari dua hal, pertama adalah meminimalisasi hambatan nontarif yang biasanya diberlakukan terhadap produk-produk dari negara kedua atau ketiga secara tidak seimbang dan diskriminatif.
Baca juga: Wamendag Jerry Paparkan Keunggulan UU Cipta Kerja di Pertemuan WTO
Produk-produk pertanian, perkebunan dan kehutanan negara-negara berkembang selama ini memang sering mendapat perlakuan diskriminatif dan banyak hambatan non tarif ketika memasuki pasar negara maju, termasuk di beberapa negara anggota Uni Eropa.
Kedua, prinsip keberterimaan produk selain mencerminkan mutualisme juga penting bagi peningkatan kapasitas masing-masing negara dalam hal penentuan standar dan uji mutu produk.
Ia menilai antara mitra perdagangan harus saling memfasilitasi agar standar-standar mutu produk yang diberlakukan bisa diimplementasikan dengan baik.
“Saya menilai soal uji mutu dan standarisasi produk ini sering asimetris antara kita dengan negara mitra. Padahal dalam perjanjian perdagangan seharusnya ada prinsip mutualisme, saling merekognisi dan saling membantu dalam peningkatan kapasitas,” ujar Wamendag.
Baca juga: Wamendag: IK-CEPA Permudah Akses Produk Barang dan Jasa Indonesia ke Korea Selatan
“Karena itu, sudah wajar jika sejak dari semula kita meminta mitra dagang kita untuk menetapkan persetujuan bersama soal uji mutu dan standar produk ini,” papar dia.
Mantan anggota Komisi I tersebut menilai keberterimaan uji mutu dan standarisasi produk Indonesia oleh Uni Eropa bisa menjadi acuan atau benchmark bagi negara-negara mitra dagang lain.
Pasalnya, selama ini standar yang berlaku di Uni Eropa termasuk sangat tinggi, khususnya untuk standar lingkungan kesehatan dan sosiologis.
Jika standar dan uji mutu produk Indonesia bisa diterima di Uni Eropa tentu bisa juga diterima di negara atau kawasan mitra dagang lain.