Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DP Kendaraan Bermotor 0 Persen, Perusahaan Pembiayaan : 100 Persen Risiko
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk kredit semua jenis kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Lantas bagaimana respon dari perusahaan pembiayaan terkait kebijakan tersebut?

Direktur Keuangan PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Armendra mengatakan, uang muka 0 persen artinya 100 persen risiko pemberian kredit atau pembiayaan ada di leasing.

"Berapa lama risiko ingin ditanggung, menjadi appetite bagi multifinance atau perusahaan pembiayaan tersebut.

Baca juga: Yes! Mulai 1 Maret, DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Bermotor

Makin panjang jangka waktu pembiayaan, makin berisiko bagi perusahaan pembiayaan," kata Armendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Berita Rekomendasi

"Jadi dikembalikan kepada kemampuan keuangan perusahaan pembiayaan dan appetite risiko yang ingin dikelola," sambung Armendra.

Namun, kata Armendra, risiko tersebut dapat diminimalisir melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi pemberi kredit.

Baca juga: Mantap, Sekarang Beli Rumah Tak Usah Bayar DP

Sehingga, ketika terjadi kredit macet oleh debitur, maka dana yang telah dikeluarkan perusahaan pembiayaan tetap aman.

"Atau (pemberiaan kredit) untuk nasabah yang terbukti selektif kualitasnya bagus," ucapnya.

MTF sendiri, kata Armendra, tidak dapat memberikan kredit kendaraan bermotor untuk uang muka 0 persen, karena rasio pembiayaan bermasalah (NPL) pada akhir 2020 di posisi 1,03 persen.


"Kami masih mengacu pada Peraturan OJK 35/2018, DP 0 persen dapat diberikan kepada perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF kurang dari 1 persen," ucap Armendra

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas