Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mantap, Sekarang Beli Rumah Tak Usah Bayar DP

Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantap, Sekarang Beli Rumah Tak Usah Bayar DP
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat menyelesaikan proyek pembangunan perumahan bersubsidi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bambang Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.

Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti. Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).

Baca juga: Pengembang Ini Tawarkan Kemudahan bagi Pemburu Properti, Cukup DP Rp 1 Juta Langsung Akad KPR

Baca juga: Gairahkan Pasar Properti, BTN Tawarkan Suku Bunga KPR 4,71 Persen

"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).

Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.

“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.

Baca juga: Minat Konsumen Beli Rumah Lewat KPR Syariah Masih Tinggi?

Berita Rekomendasi

Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21.

Baca juga: Tak Ada Ica Naga Saat Syuting Preman Pensiun, Eskpresi Kang Murad Tanpa Kang Pipit Bikin Sedih

"Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.

BI dalam aturan ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas