Tak Patuh Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Terancam Dicabut Izin Operasionalnya
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mencabut izin perusahaan operator transportasi publik,
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mencabut izin perusahaan operator transportasi publik, jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, pihaknya dapat mencabut izin perusahaan operator transportasi di Jabodetabek apabila melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami juga dapat melakukan teguran kepada perusahaan operator transportasi publik, hingga mencabut izin beroperasi," kata Polana dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: BPTJ: Penumpang Bus AKAP Meningkat Sampai 62 Persen
Meski begitu, Polana menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut. Tetapi masih mengikuti arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menindak operator perusahaan transportasi yang melanggar protokol kesehatan.
"Saat ini masih sebatas imbauan kepada perusahaan transportasi, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi," ucap Polana.
Baca juga: BPTJ: Belum Ada Laporan Klaster Covid-19 di Transportasi Umum Jabodetabek
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan memang tidak ada sanksi dan hanya berupa imbauan saja. Tetapi untuk peraturan pemerintah daerah, bisa ditindaklanjuti dengan menerapkan sanksi.
"Kami selalu mengimbau kepada penumpang transportasi publik dan juga operator, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," ujar Polana.
Protokol kesehatan ini, lanjut Polana, sangatlah penting khususnya di Jabodetabek karena dapat menekan angka penyebaran Covid-19.