Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Patuh Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Terancam Dicabut Izin Operasionalnya

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mencabut izin perusahaan operator transportasi publik,

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Patuh Protokol Kesehatan, Operator Transportasi Terancam Dicabut Izin Operasionalnya
TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ- Kemenhub), Polana B. Pramesti, meninjau kesiapan Bus JR Conn menyediakan bagasi gratis untuk penumpang yang membawa sepeda lipat di Halte Hollywood Junction Jababeka, Cikarang Kabupaten Bekasi, Rabu (14/10/2020). Polana menilai banyaknya masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai alat transportasi selama masa pandemi Covid-19 merupakan fenomena yang positif. Menurutnya, dalam sistem transportasi massal, bersepeda dan berjalan kaki merupakan bentuk dari Non Motorized Transportation (NMT) yang digunakan pada tahapan first mile dan last mile saat berproses menggunakan angkutan umum massal. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mencabut izin perusahaan operator transportasi publik, jika tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, pihaknya dapat mencabut izin perusahaan operator transportasi di Jabodetabek apabila melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga dapat melakukan teguran kepada perusahaan operator transportasi publik, hingga mencabut izin beroperasi," kata Polana dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: BPTJ: Penumpang Bus AKAP Meningkat Sampai 62 Persen

Meski begitu, Polana menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut. Tetapi masih mengikuti arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menindak operator perusahaan transportasi yang melanggar protokol kesehatan.

"Saat ini masih sebatas imbauan kepada perusahaan transportasi, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi," ucap Polana.

Baca juga: BPTJ: Belum Ada Laporan Klaster Covid-19 di Transportasi Umum Jabodetabek

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan memang tidak ada sanksi dan hanya berupa imbauan saja. Tetapi untuk peraturan pemerintah daerah, bisa ditindaklanjuti dengan menerapkan sanksi.

Berita Rekomendasi

"Kami selalu mengimbau kepada penumpang transportasi publik dan juga operator, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," ujar Polana.

Protokol kesehatan ini, lanjut Polana, sangatlah penting khususnya di Jabodetabek karena dapat menekan angka penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas