Tanggapi soal DP 0 Persen, Ini Respons Indonesia Property Watch
Ali Tranghanda mengatakan, penjualan rumah tak hanya butuh aturan uang muka atau down payment (DP) 0 persen saja.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia terkait pembayaran uang muka atau down payment untuk pembelian properti ditanggapi beragam komentar oleh pengamat dan pelaku usaha.
Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut sebenarnya merupakan usaha yang baik dari pemerintah untuk meningkatkan transaksi properti yang jatuh akibat dihantam pandemi Covid-19.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yang sebenarnya menjadi pangkal masalah dari lesunya penjualan properti di Indonesia.
Baca juga: Tanggapi soal DP 0 Persen, REI: Bank Harus Lebih Berani Salurkan Kredit Kepemilikan Properti
Baca juga: REI: DP 0 Persen Tak Terlalu Berpengaruh Untuk Penjualan Properti
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, penjualan rumah tak hanya butuh aturan uang muka atau down payment (DP) 0 persen saja.
Untuk mampu mencatatkan kinerja positif, pemerintah mesti mengatasi permasalahan selain uang DP, di antaranya seperti keringanan pajak dan biaya-biaya lain.
"Indonesia Property Watch memperkirakan adanya gabungan kebijakan LTV/FTV dari BI dan aturan penurunan suku bunga, pengurangan biaya-biaya pajak dan BPHTB akan memberikan dorongan signifikan perilaku konsumen properti. Tentunya, ini harus diiringi juga dengan beberapa faktor lain supaya mampu menggerakan sektor industri ini secara luar biasa," kata Ali saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021).
Ali menambahkan, sebenarnya saat ini sudah mulai banyak pengembang properti yang melakukan strategi penjualan tanpa uang muka.
Meski masyarakat dapat membeli tanpa uang muka, ada hal lain yang bakal menunggu di depan seperti harus membayar biaya-biaya pajak dan lainnya yang saat ini masih cukup besar.
"Kalau untuk uang muka, sebenarnya sudah dimungkinkan tanpa uang muka pun masyarakat bisa memiliki rumah. Meskipun tidak semua bank mau menerapkannya. Tentu ini strategi bisnis baru, tetapi banyak juga masyarakat yang akhirnya tak kuat untuk menanggung beban biaya-biaya lainnya yang pasti akan menunggu jika unit tersebut dibeli tanpa DP," tambah Ali.
Ali berharap kebijakan ini diikuti pula dengan relaksasi tambahan selain uang muka. Dalam pembelian rumah baru ada beberapa jenis biaya lain yang harus dibayar oleh pembeli.
Di antaranya adalah biaya-biaya pajak PPN 10 persen, BPHTB 5 persen dan lainnya sampai mencapai 22 hingga 23 persen di luar harga jual rumah. Tentu biaya ini sangat besar bahkan hampir menyamakan harga sebuah unit yang dijual.
"Ini yang harus juga dipertimbangkan pemerintah bagaimana di saat kondisi pendemi seperti saat ini untuk menarik minat golongan menengah-atas untuk membeli properti. Permasalahan DP bukan inti masalah dari lesunya penjualan properti, pemerintah harus bisa memberi keringanan biaya lainnya agar bisnis properti kembali bergerak normal," tandasnya.
Sebagai informasi, atauran DP nol persen yang dikeluarkan Bank Indonesia akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Tak hanya industri properti, aturan ini juga berlaku untuk industri otomotif untuk mendorong pertumbuhan kredit dalam skala nasional.