Kenali Program THT dan Pensiun Taspen
Program yang dikelola TASPEN antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program JKM.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengelola Program Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara, Pejabat Negara, PPPK dan Tenaga Honorer pada pemerintah.
Program yang dikelola TASPEN antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Program Tabungan Hari Tua (THT) adalah Program Asuransi terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian. Pembayaran manfaat THT dalam program ini dibayarkan melalui Layanan Klaim Otomatis dimana pada saat peserta memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), manfaat THT akan secara otomatis dibayarkan kepada rekening peserta.
Selain manfaat THT, dalam program ini peserta juga memperoleh manfaat Asuransi Kematian apabila Peserta Meninggal Dunia, Istri/Suami Peserta (yang dinikahi sebelum pensiun) Meninggal Dunia, dan Anak Peserta (yang lahir sebelum pensiun) Meninggal Dunia (maksimal 3 kali kejadian).
Program Pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan Hari Tua dan Penghargaan atas Jasa-jasa pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Manfaat yang diterima peserta pada program Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu, Pensiun ke-13, dan THR.
Bagi para peserta yang ingin mengetahui persyaratan dalam mengurus THT dan Pensiun dapat melihat atau mengakses syarat tersebut pada Taspen Mobile V2, aplikasi TASPEN-Care atau website TASPEN www.taspen.co.id. Peserta dapat mengajukan klim secara online melalui halaman eklim.taspen.co.id (e-Klim TASPEN).
Dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU ASN No.5/2014, UU 11 Tahun 1969 tentang Pensiun, dan PP 25 Tahun 1981 jo PP 20 Tahun 2013 tentang THT.
TASPEN sebagai Pengelola Jaminan Sosial Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara konsisten dalam melakukan layanan pro-aktif kepada para peserta. Dengan didukung oleh berbagai inovasi, TASPEN semakin cepat dan tanggap dalam memberikan layanan yang andal.
Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.taspen.co.id, dan media sosial Facebook @taspen, Twitter @taspen, dan Instagram @taspen.kita. (*)