Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP 0 Persen Sektor Properti dan Kendaraan Berlaku Hingga Desember 2021, Akan Diperpanjang?

kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk properti dan kendaraan bermotor berlaku 1 Maret hingga 1 Desember 2021.

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in DP 0 Persen Sektor Properti dan Kendaraan Berlaku Hingga Desember 2021, Akan Diperpanjang?
Bank Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, kebijakan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk properti dan kendaraan bermotor berlaku 1 Maret hingga 1 Desember 2021.

Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, belum dapat memastikan aturan ini setelah Desember 2021 akan diperpanjang atau tidak.




"Ini berlaku efektif 1 Maret 2021 dan evaluasi lagi 1 Desember 2021. Kalau masih diperlukan akan diteruskan," ujarnya melalui video conference, Senin (22/2/2021).

Baca juga: BI: Penjualan Rumah Besar dan Ruko Belum Membaik

Juda menjelaskan ketentuan DP untuk kendaraan bermotor itu sebelumnya masih 15 persen untuk roda dua serta hanya bank-bank yang menenuhi persyaratan saja yang dapat melakukan.

"Untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan NPL (non performing loan), DP-nya 20 persen. Kemudian roda 3, produktif, dan sebagainya," katanya.

Karena BI pertimbangkan 2 sektor yakni properti dan otomotif mempunyai dampak ke depan lebih besar maka dikeluarkan kebijakan DP 0 persen mulai 1 Maret 2021.

BERITA TERKAIT

"Kendaraan bermotor dampaknya ke services, sparepart, belum lagi perlengkapan lainnya yang bervariasi. Apalagi sektor properti ketika bangun rumah perlengkapan penunjang sangat besar sekali keterkaitannya," pungkas Juda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas