Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT, Sepeda Juga Termasuk
Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) mengingatkan masyarakat agar memasukkan sepeda dalam daftar aset di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau SPT pada tahun pajak 2020.
Hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya animo masyarakat yang melakukan kegiatan bersepeda dalam satu tahun terakhir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Neimaldrin Noor menjelaskan, sepeda termasuk dalam jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT.
Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email
Pasalnya, semua jenis harta pada prinsipnya harus dilaporkan di SPT Tahunan.
"Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," jelas Neil kepada Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Untuk diketahui, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak, serta harta dan kewajiban.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di dalam pasal 3 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas.
Neil menjelaskan, secara garis besar, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
"Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan," ujar dia.
Neil pun mengakui, hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang bingung mengenai pelaporan harta dalam SPT.
Hal itu terjadi lantaran wajib pajak belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka.
Ia pun mengimbau kepada WP yang jenis hartanya tidak ada di dalam SPT bisa menggunakan jenis harta 'lainnya'.
"Pada praktiknya masih banyak wajib pajak yang bingung dalam melaporkan harta di SPT. Mungkin karena belum membaca petunjuk pengisian SPT atau karena semakin berkembangnya jenis-jenis harta dan investasi mereka. Pada Prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT," jelas Neil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Sepeda, Harta Apa Saja yang Wajib Dilaporkan dalam SPT?"