Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Catat, Ini Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 12

pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Editor: Sanusi
zoom-in Catat, Ini Syarat Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 12
Ist
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (20/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, syarat lanjutan yakni sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Ikut Kartu Prakerja Gelombang 12 Dapat Insentif Rp 3,55 Juta, Tertarik?

"Selain itu, karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Sementara untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka beberapa pihak yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Mereka yang tidak dapat menerima yakni penerima bansos Kementerian Sosial mencakup Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro.

Kemudian, penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI atau Polri, ASN, Komisaris atau Direksi BUMN atau BUMD, Anggota DPR atau DPRD.

Berita Rekomendasi

Airlangga menambahkan, keberhasilan Program Kartu Prakerja telah divalidasi oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020.

"Sebanyak 88,9 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa keterampilan mereka meningkat. Selain itu, 81,2 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa dana insentif pasca pelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi," pungkasnya.

Adapun, pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait Program Kartu Prakerja bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas