Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile

Simak berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN dengan login www.pln.co.id atau gunakan PLN Mobile.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile
Instagram @pln123_official dan pln.co.id
Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN dengan Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara klaim token listrik gratis bulan Februari 2021.

Terdapat dua cara untuk klaim token listrik gratis PLN.

Cara pertama yaitu dengan mengakses website www.pln.co.id .

Selain itu, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan token listrik gratis.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SD hingga SMA, Akses pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: LOGIN Situs Resmi www.prakerja.go.id, Dibuka untuk Pembuatan Akun Kartu Prakerja

Diketahui, pemerintah melalui PLN memperpanjang program keringanan listrik akibat pandemi Covid-19. 

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, perpanjangan ini berlaku hingga Maret 2021.

Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban kelompok masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Melalui token listrik gratis atau diskon, PLN dan pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak masa pandemi Covid-19.

Masyarakat bisa mendapatkan bantuan keringanan listrik/token listrik gratis dan diskon dari PLN melalui www.pln.co.id dan aplikasi PLN Mobile dengan cara berikut:

Klaim melalui www.pln.co.id

Cara akses token listrik gratis PLN via website PLN www.pln.co.id -  Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020
Cara akses token listrik gratis PLN via website PLN www.pln.co.id - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 (instagram/pln_id)

1. Login website www.pln.co.id melalui browser.

2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.

3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.

4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.

6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.

7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Simak Syarat & Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Klaim melalui aplikasi PLN Mobile

1. Buka aplikasi PLN Mobile

2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter

4. Token gratis akan muncul

5. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan

Baca juga: Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis di pedulilindungi.id, Siapkan NIK KTP!

Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan: 

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis

Token Listrik Gratis PLN 2020 -
Token Listrik Gratis PLN 2020 - Akses www.pln.co.id atau WhatsApp di Nomor 08122-123-123, Klaim Token Listrik Gratis Desember 2020 (Instagram @pln123_official)

Baca juga: Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir TNI Khusus Tenaga Kesehatan Tahun 2021 Dibuka Mulai Besok!

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:

1. R1/900VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan

2. R1M/900VA Non-Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya

- Lihat pada kolom Tarif/Daya

- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan

(Tribunnews.com/Nadya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas