Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021: Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi miras oplosan 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Berita Rekomendasi

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas