Bukan Cuma DP Nol Persen, Beli Properti Juga Tidak Kena PPN
insentif untuk sektor properti tidak hanya uang muka , juga terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, insentif untuk sektor properti tidak hanya uang muka (down payment/DP) nol persen, juga terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, konsumen bebas dari PPN karena ditanggung pemerintah.
Baca juga: Nex Parabola Andalkan Channel Channel Fox dan Disney
"Fasilitas yang diberikan terkait dengan PPN ditanggung pemerintah," ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Airlangga menjelaskan, penyaluran kredit untuk properti berbeda dengan sektor otomotif, di mana lebih banyak peran dari perbankan.
"Kita tahu bahwa jumlah kredit periode 2020 untuk properti di dominasi oleh perbankan. Jadi, berbeda dengan otomotif yang dari lembaga keuangan non-bank," katanya.
Adapun, dia menambahkan, penyaluran kredit untuk sektor properti yang sebesar Rp 541,44 triliun itu 99 persen dari perbankan dan 4,2 persen dari lembaga pembiayaan non bank. Lalu, ini juga Bank Indonesia memberikan kebijakan terkait dengan DP menjadi nol dan tentu ada persyaratan NPL-nya di bawah 5 persen," pungkas Airlangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.