Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP KPR Rumah Nol Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).

Editor: Sanusi
zoom-in DP KPR Rumah Nol Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya
Thinkstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang muka (down payment/ DP) 0 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) sudah berlaku mulai hari ini, Senin (1/3/2021).

Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) menggulirkan kebijakan DP nol rupiah ini sejak pertengahan Februari 2021.

Pemberian DP KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank sesuai ketentuan.

Baca juga: Pemangkasan Suku Bunga BI dan DP 0 Persen Bakal Dongkrak Penjualan Properti

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen. Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

Baca juga: BCA Gelar Expoversary Online 2021, Tawarkan Produk Otomotif hingga Properti

"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.

Berita Rekomendasi

Nantinya, bank-bank akan me-review calon debitur yang layak mendapat DP 0 persen ini.

Rumah yang dapat DP 0 persen

Mengutip ketentuan Bank Indonesia, pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen alias DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, ataupun akad IMBT.

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Namun, perlu diingat, DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen. Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.

Tenang saja, hal itu tidak berpengaruh pada pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21. Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DP KPR Rumah Nol Rupiah Berlaku Hari Ini, Simak Ketentuannya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas