Menteri PUPR Target 30 Ribu Unit Rumah Non Subsidi Dapat Insentif Diskon Pajak
pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sebanyak 30 ribu unit rumah non subsidi ditargetkan mendapat insentif diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
“Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” kata Menteri Basuki dalam konferensi pers daring, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Menteri PUPR: Pengembangan Food Estate di Setiap Wilayah Punya Tantangan Berbeda
Menurutnya, pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar.
Sedangkan PPN DTP sebesar 50 persen diberikan bagi rumah yang memiliki nilai jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Menteri PUPR mengatakan kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan.
Kebijakan pembiayaan itu antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.
“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka,” kata Menteri Basuki.
“Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujarnya.
Adapun kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPN DTP adalah harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, rumah baru alias kondisi siap huni.
“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok,” ujarnya.
Diketahui, pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect).
Sektor perumahan memiliki dampak besar ke perekonomian dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen.
Kebijakan diskon pajak diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi.