Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diskon PPN Sektor Properti Dinilai Langkah Tepat di Tengah Pandemi

Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Editor: Sanusi
zoom-in Diskon PPN Sektor Properti Dinilai Langkah Tepat di Tengah Pandemi
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujar Ketua Apersi Junaidi Abdillah dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Indef: Insentif PPN Perumahan Dorong Konsumsi Masyarakat

Junaidi mengatakan sektor industri properti menjadi salah satu sektor yang paling terdampak pandemi terutama dari sisi penjualan.

Penurunan penjualan terjadi pada rumah dengan harga di atas Rp 600 juta. Sedangkan untuk rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi turun hingga berkisar 20 persen-30 persen.

“Ya tentu (pandemi, red) melemahkan industri properti, sementara industri banyak usaha atau industri ikutannya sekitar 170, industri properti juga banyak melibatkan tenaga kerja dan padat karya. Bisa kita bayangkan jika industri ini ambruk,” kata Junaidi.

Baca juga: Kebijakan Relaksasi PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Dinilai Hambat Penjualan Properti Inden

“Dampak yang signifikan adalah terhadap pengembang menengah terkait beban operasional dan tanggung jawab terhadap pihak ke tiga di antaranya pengembalian pokok dan bunga perbankan. Pada prinsipnya untuk pengembang pada saat ini harapannya hanya bertahan menghadapi kondisi saat ini,” sambung Junaidi.

Berita Rekomendasi

Junaidi berharap insentif PPN perumahan ini bisa sinergi dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca juga: Diskon PPN Berlaku Mulai Maret, Stok Rumah yang Dapat Diskon Mencapai 27.000 Unit

“Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini berpotensi memberikan dampak multiplier ke usaha ataupun industri lainnya.

Selain itu kebijakan ini juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan.

“Secara umum pembelian properti ataupun industri properti ini memang berpotensi atau bisa memeberikan dampak multiplayer ke usaha ataupun industri lainnya. seperti misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah khususnya upah untuk buruh bangunan, misalnya,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Airlangga mengatakan, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

"Fasilitas PPN ditanggung pemerintah," ujar Airlangga dalam video virtual, Senin (1/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas