Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disuntik Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen

sektor properti yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun.

Editor: Sanusi
zoom-in Disuntik Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan stimulus relaksasi pajak untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Kali ini, giliran sektor properti yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak atau susun.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 itu, mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Beleid ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2021.

Baca juga: Harga Terbaru Mobil Daihatsu Tanpa PPnBM, Terios Dijual Mulai Rp 200 Juta

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa potongan 100 persen atau pembebasan PPN untuk pembelian rumah tapak maupun susun hingga seharga Rp 2 miliar.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka masyarakat yang membeli rumah di bawah Rp 2 miliar tidak perlu membayarkan PPN sebesar 10 persen. Sehingga, harga beli rumah seharga hingga Rp 2 miliar akan turun 10 persen sampai dengan 31 Agustus mendatang.

Relaksasi PPN juga diberikan untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. Untuk segmen ini, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen.

Maka, untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, hanya perlu membayarkan PPN sebesar 5 persen. Dengan kata lain, akan terjadi penurunan harga sebesar 5 persen.

Berita Rekomendasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, selain mengacu kepada rentang harga tersebut, terdapat sejumlah ketentuan lain untuk dapat menikmati stimulus tersebut.

Seperti hal nya, rumah penerima diskon PPN hanya lah unit yang telah siap huni, pada periode pelaksanaan relaksasi. Dengan demikian, rumah yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan tidak dapat menerima relaksasi ini.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Selain itu, rumah yang telah dibeli dengan menerima relaksasi PPN tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas