Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DP Rumah 0 Rupiah Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dan Simulasi Perhitungan Cicilan Per Bulan

DP rumah 0 rupiah mulai berlaku, ini ketentuan dan simulasi perhitungan cicilan per bulan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in DP Rumah 0 Rupiah Resmi Berlaku, Ini Ketentuan dan Simulasi Perhitungan Cicilan Per Bulan
ist
Ilustrasi - DP rumah 0 rupiah mulai berlaku, ini ketentuan dan simulasi perhitungan cicilan per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Uang muka atau DP rumah 0 rupiah untuk kredit kepemilikan rumah atau KPR resmi berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.

Pemberian KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank yang memenuhi ketentuan.

Para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Baca juga: DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen

"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun serta ruko/rukan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video konferensi, Kamis (18/2/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.

Jadi tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.

Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen atau DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ ataupun akad IMBT.

BERITA TERKAIT

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.

Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.

Sementara, pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Baca juga: DP KPR Rumah Nol Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya

Simulasi Perhitungan

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah contoh simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 persen, bunga tetap 8,29 ppersen, bunga floating 13,5 persen serta tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.

Jika rumah seharga Rp 900 juta dengan DP 0 persen, ini rincian cicilan setiap bulannya apabila mengambil tenor 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

1. Tenor 5 Tahun

Jika Anda membeli rumah senilai Rp 900 juta dengan tenor yang dipilih selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang sebesar Rp 18.928.000.

Jumlah tersebut di luar Biaya Bank Rp 19.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 9.000.000, Asuransi Rp 9.000.000.

Angka ini juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 45.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 9.000.000, Bea Balik Nama Rp 9.000.000, Akta SKMHT Rp 4.500.000, Akta APHT Rp 9.000.000, Perjanjian HT Rp 9.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 4.500.000.

Sehingga, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 83.428.000.

2. Tenor 10 Tahun

Untuk tenor yang dipilih selama 10 tahun, Anda perlu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 11.323.900.

Angka itu di luar Biaya Bank Rp 19.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 9.000.000, Asuransi Rp 9.000.000.

Angka ini juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 45.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 9.000.000, Bea Balik Nama Rp 9.000.000, Akta SKMHT Rp 4.500.000, Akta APHT Rp 9.000.000, Perjanjian HT Rp 9.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 4.500.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 75.823.900.

Baca juga: Mau Beli Rumah, Simak Suku Bunga KPR BTN 2021 Terbaru

3. Tenor 20 Tahun

Lalu, bagi Anda yang memilih tenor selama 20 tahun, cicilan yang perlu Anda kucurkan per bulannya sebesar Rp 7.804.500.

Nominal itu di luar Biaya Bank Rp 19.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 9.000.000, Asuransi Rp 9.000.000.

Selain itu, angka tersebut juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 45.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 9.000.000, Bea Balik Nama Rp 9.000.000, Akta SKMHT Rp 4.500.000, Akta APHT Rp 9.000.000, Perjanjian HT Rp 9.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 4.500.000.

Sehingga, jumlah uang yang Anda keluarkan pada pembayaran pertama berupa angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sebesar Rp 72.304.500.

4. Tenor 30 Tahun

Sementara untuk tenor 30 tahun, Anda perlu merogoh kocek untuk membayar cicilan per bulan sebesar Rp 6.845.200.

Jumlah tersebut di luar Biaya Bank Rp 19.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 9.000.000, Asuransi Rp 9.000.000.

Angka ini juga di luar Biaya Notaris sebesar Rp 45.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 9.000.000, Bea Balik Nama Rp 9.000.000, Akta SKMHT Rp 4.500.000, Akta APHT Rp 9.000.000, Perjanjian HT Rp 9.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 4.500.000.

Dengan demikian, jumlah uang yang Anda keluarkan pada pembayaran pertama berupa angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sebesar Rp 71.345.200.

(Tribunnews.com/Widya) (Kontan.co.id) (Kompas.com/Suhaiela Bahfein)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas