Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Danamon Kenalkan Layanan Wakaf Uang

PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bank Danamon Kenalkan Layanan Wakaf Uang
Danamon
Direktur Danamon Syariah Herry Hykmanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (UUS) meluncurkan layanan wakaf uang usai resmi ditunjuk oleh Kementerian Agama sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). 

Direktur Danamon Syariah Herry Hykmanto mengatakan, penunjukan ini sejalan dengan komitmen perusahaan membantu menyejahterakan masyarakat secara luas. 

Selain itu juga memberikan solusi bagi kebutuhan nasabah, khususnya wakaf yang saat ini menjadi salah satu kegiatan utama perbankan syariah. 

"Kami harap para nasabah Bank Danamon mendapatkan kemudahan untuk berwakaf dan turut berkontribusi dalam membangun perekonomian yang terdampak pandemi,” ujarnya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Wakaf Energi, Program Baru Masjid Istiqlal untuk Danai Panel Surya Senilai Rp 14 Miliar

Wakaf atau menyerahkan kepemilikan harta agar dipergunakan untuk kepentingan umat, adalah salah satu kegiatan muamalah yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi. 

Baca juga: Milenial Dinilai Punya Peran Besar Kembangkan Gerakan Wakaf di Indonesia

Herry menjelaskan, dengan menjadi penyedia layananan penerimaan wakaf uang, Danamon Syariah berkontribusi mendukung pembangunan ekonomi masyarakat. 

Berita Rekomendasi

"Dimulai dengan mengawal pemulihan ekonomi pascapandemi dan dilanjutkan dengan peningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas