Pegawai Pajak Diminta Laporkan Rekan atau Atasan jika Ada Dugaan Terima Suap
Bhima menyarankan sebaiknya pegawai pajak dapat saling melaporkan sesama rekan atau atasan kerja jika diduga menerima suap dari wajib pajak.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pengawasan internal dari Kementerian Keuangan belum cukup untuk mencegah dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini karena dinilai Bhima, beberapa kali terjadi kejadian dugaan suap melibatkan pejabat pajak dengan level tinggi, sehingga sulit diawasi.
"Kemudian saat pengawasan internal sudah ada, tapi dalam kasus-kasus sebelumnya, oknum petugas pajak posisinya kan tinggi, punya power," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (5/3/2021).
Bhima menyarankan sebaiknya pegawai pajak dapat saling melaporkan sesama rekan atau atasan kerja jika diduga menerima suap dari wajib pajak.
Baca juga: KPK Disebut-sebut Sudah Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Suap Pegawai Pajak
"Jadi, solusi terbaiknya dorong pegawai DJP untuk berani melaporkan apabila ada indikasi awal rekan kerja lakukan kongkalikong dengan wajib pajak," katanya.
Baca juga: KPK Benarkan Minta Imigrasi Cegah Pejabat Pajak yang Terlibat Suap
Menurut Bhima, ciri-ciri rekan kerja yang menerima suap pasti dapat kelihatan saat ada interaksi dengan wajib pajak secara tidak wajar.
"Di awal pasti ada komunikasi antara wp dan petugas pajaknya yang mencurigakan," pungkasnya.